Karang Taruna Banyuwangi Ajak Desa Gelar Musyawarah untuk Regenerasi Kepengurusan
news.mediabanyuwangi.com | Rabu, 30/10/2024 17:40
Ketua Divisi Hukum, Advokasi, dan HAM Karang Taruna Banyuwangi, Abd. Malik Efendi, SH. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,
news.mediabanyuwangi.com – Mendekati akhir tahun, sejumlah pengurus Karang Taruna di
berbagai desa dan kecamatan di Banyuwangi akan memasuki masa periodesasi.
Menyikapi hal ini, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Banyuwangi mengimbau kader
Karang Taruna di seluruh wilayah untuk segera mengadakan Musyawarah Warga
Karang Taruna (MWKT) di tingkat desa dan Temu Karya di tingkat kecamatan
sebagai langkah regenerasi kepemimpinan.
Mengacu pada
Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 23 Ayat (7)
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), masa jabatan pengurus Karang Taruna
adalah lima tahun sejak ditetapkan. Namun, diakui bahwa pedoman dalam Perbup
ini dinilai masih memerlukan penjabaran lebih detail terkait mekanisme
pengorganisasian.
Ketua Divisi
Hukum, Advokasi, dan HAM Karang Taruna Banyuwangi, Abd. Malik Efendi, SH,
menyarankan agar pengurus desa dan kecamatan mengacu pada Petunjuk Teknis
(Juknis) dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 serta Buku Pedoman Kerja Karang
Taruna sebagai panduan tambahan.
"Perbup
Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023 cukup memberi arahan dasar, tapi Juknis dan
pedoman dari Permensos bisa membantu dalam teknis pelaksanaan MWKT dan Temu
Karya," ujar Malik.
Dalam
kesempatan tersebut, Malik juga menanggapi permasalahan yang terjadi di Desa
Sraten, Kecamatan Cluring, terkait isu desakan pemilihan ulang pada MWKT yang
telah digelar beberapa hari lalu. Menurut Malik, jika MWKT sudah berjalan
melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di desa dan ada kesepakatan
bersama, maka proses tersebut sudah sesuai aturan.
Namun, jika
masih ada pihak yang merasa kurang puas, ia mempersilakan pengurus desa untuk
mengajukan Surat Permohonan Advokasi kepada Karang Taruna Kabupaten.
“Kami siap
memberikan pendampingan bila dibutuhkan. Sesuai aturan, pelaksanaan MWKT atau
Temu Karya harus didampingi pengurus di tingkat atasnya. Jika di Kecamatan
Cluring tidak ada Karang Taruna kecamatan, maka pendampingan dari pengurus
kabupaten bisa dilakukan,” tutup Malik.
Dengan
arahan ini, diharapkan proses regenerasi kepengurusan Karang Taruna di
Banyuwangi dapat berjalan lancar, sesuai peraturan, dan menjawab berbagai
tantangan di lapangan.
Terselenggaranya
Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) dan Temu Karya ini, diharapkan
kepengurusan yang baru dapat semakin memperkuat peran Karang Taruna sebagai
wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Sebagai
organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna bertujuan membangun jiwa kepedulian
sosial, memupuk semangat gotong royong, serta memberdayakan pemuda untuk
berperan aktif dalam pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.
Keberadaan
Karang Taruna tidak hanya diharapkan mampu mendorong kegiatan positif di
kalangan generasi muda, tetapi juga mendukung program-program kemasyarakatan,
serta berkontribusi dalam mengatasi masalah sosial di lingkungan sekitar.
(Red/Rny//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.