JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025

Karang Taruna Banyuwangi Ajak Desa Gelar Musyawarah untuk Regenerasi Kepengurusan

BANYUWANGI, news.mediabanyuwangi.com – Mendekati akhir tahun, sejumlah pengurus Karang Taruna di berbagai desa dan kecamatan di Banyuwangi akan memasuki masa periodesasi. Menyikapi hal ini, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Banyuwangi mengimbau kader Karang Taruna di seluruh wilayah untuk segera mengadakan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) di tingkat desa dan Temu Karya di tingkat kecamatan sebagai langkah regenerasi kepemimpinan.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023 Pasal 23 Ayat (7) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), masa jabatan pengurus Karang Taruna adalah lima tahun sejak ditetapkan. Namun, diakui bahwa pedoman dalam Perbup ini dinilai masih memerlukan penjabaran lebih detail terkait mekanisme pengorganisasian.

Ketua Divisi Hukum, Advokasi, dan HAM Karang Taruna Banyuwangi, Abd. Malik Efendi, SH, menyarankan agar pengurus desa dan kecamatan mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) dalam Permensos No. 25 Tahun 2019 serta Buku Pedoman Kerja Karang Taruna sebagai panduan tambahan.

"Perbup Banyuwangi Nomor 35 Tahun 2023 cukup memberi arahan dasar, tapi Juknis dan pedoman dari Permensos bisa membantu dalam teknis pelaksanaan MWKT dan Temu Karya," ujar Malik.

Dalam kesempatan tersebut, Malik juga menanggapi permasalahan yang terjadi di Desa Sraten, Kecamatan Cluring, terkait isu desakan pemilihan ulang pada MWKT yang telah digelar beberapa hari lalu. Menurut Malik, jika MWKT sudah berjalan melalui musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di desa dan ada kesepakatan bersama, maka proses tersebut sudah sesuai aturan.

Namun, jika masih ada pihak yang merasa kurang puas, ia mempersilakan pengurus desa untuk mengajukan Surat Permohonan Advokasi kepada Karang Taruna Kabupaten.

“Kami siap memberikan pendampingan bila dibutuhkan. Sesuai aturan, pelaksanaan MWKT atau Temu Karya harus didampingi pengurus di tingkat atasnya. Jika di Kecamatan Cluring tidak ada Karang Taruna kecamatan, maka pendampingan dari pengurus kabupaten bisa dilakukan,” tutup Malik.

Dengan arahan ini, diharapkan proses regenerasi kepengurusan Karang Taruna di Banyuwangi dapat berjalan lancar, sesuai peraturan, dan menjawab berbagai tantangan di lapangan.

Terselenggaranya Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) dan Temu Karya ini, diharapkan kepengurusan yang baru dapat semakin memperkuat peran Karang Taruna sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna bertujuan membangun jiwa kepedulian sosial, memupuk semangat gotong royong, serta memberdayakan pemuda untuk berperan aktif dalam pembangunan di tingkat desa dan kecamatan.

Keberadaan Karang Taruna tidak hanya diharapkan mampu mendorong kegiatan positif di kalangan generasi muda, tetapi juga mendukung program-program kemasyarakatan, serta berkontribusi dalam mengatasi masalah sosial di lingkungan sekitar. (Red/Rny//MB).                        



Sebarkan :

Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.



JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025