JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025

Aksi Berulang di Pabrik Kertas Banyuwangi, Dua Pencuri Mesin Pendingin Dibekuk Polisi

BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com - Keberanian dua pria asal Banyuwangi, Bayu Andika (39) dan Tri Sakti (34), untuk berulang kali mencuri mesin pendingin pabrik kertas yang telah lama tidak beroperasi akhirnya membawa mereka ke balik jeruji besi.

Tim Unit Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil meringkus keduanya, yang terungkap telah menggondol sembilan unit mesin bernilai jutaan rupiah dari pabrik di Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi.

Dalam aksi pencurian tersebut, kedua pelaku memanfaatkan situasi pabrik yang sepi untuk menjalankan aksi mereka secara bertahap sejak 14 Oktober lalu.

Awalnya, mereka hanya mengambil dua unit mesin. Namun, setelah merasa aman, Bayu dan Tri Sakti kembali menyatroni lokasi hingga berhasil membawa kabur total sembilan unit mesin pendingin.

Modus keduanya adalah mengambil mesin-mesin tersebut untuk dijual tembaganya, yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.

Aksi mereka terhenti saat polisi berhasil melacak keberadaan salah satu mesin curian, yang masih tersisa sebagai barang bukti. Dalam penangkapan yang dilakukan pada Minggu siang itu, Bayu dan Tri Sakti tidak berkutik saat digiring ke Mapolsek Kota Banyuwangi.

“Para pelaku memanfaatkan kondisi pabrik yang tidak beroperasi dengan melompati pagar bagian belakang untuk masuk ke dalam area pabrik,”ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo.

Polisi juga menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi sinyal tegas dari aparat hukum bahwa aksi pencurian serupa akan diusut tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Banyuwangi. (Jok/Ry//MB).             



Sebarkan :

Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.



JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025