Aksi Berulang di Pabrik Kertas Banyuwangi, Dua Pencuri Mesin Pendingin Dibekuk Polisi
news.mediabanyuwangi.com | Minggu, 03/11/2024 22:05
Dua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kota Banyuwangi. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com
- Keberanian dua pria asal Banyuwangi, Bayu Andika (39) dan Tri Sakti (34),
untuk berulang kali mencuri mesin pendingin pabrik kertas yang telah lama tidak
beroperasi akhirnya membawa mereka ke balik jeruji besi.
Tim Unit
Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil meringkus keduanya, yang terungkap
telah menggondol sembilan unit mesin bernilai jutaan rupiah dari pabrik di
Jalan Basuki Rahmat, Banyuwangi.
Dalam aksi
pencurian tersebut, kedua pelaku memanfaatkan situasi pabrik yang sepi untuk
menjalankan aksi mereka secara bertahap sejak 14 Oktober lalu.
Awalnya,
mereka hanya mengambil dua unit mesin. Namun, setelah merasa aman, Bayu dan Tri
Sakti kembali menyatroni lokasi hingga berhasil membawa kabur total sembilan
unit mesin pendingin.
Modus
keduanya adalah mengambil mesin-mesin tersebut untuk dijual tembaganya, yang
digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berfoya-foya.
Aksi mereka
terhenti saat polisi berhasil melacak keberadaan salah satu mesin curian, yang
masih tersisa sebagai barang bukti. Dalam penangkapan yang dilakukan pada
Minggu siang itu, Bayu dan Tri Sakti tidak berkutik saat digiring ke Mapolsek
Kota Banyuwangi.
“Para pelaku
memanfaatkan kondisi pabrik yang tidak beroperasi dengan melompati pagar bagian
belakang untuk masuk ke dalam area pabrik,”ujar Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP
Hadi Waluyo.
Polisi juga
menegaskan bahwa keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penangkapan
ini menjadi sinyal tegas dari aparat hukum bahwa aksi pencurian serupa akan
diusut tuntas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Banyuwangi. (Jok/Ry//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.