Dugaan Ancaman Kekerasan di Banyuwangi, Polisi Telusuri Aksi "Koboy" di Tengah Kota
news.mediabanyuwangi.com | Jumat, 08/11/2024 12:40
Wakil Kepala Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com
– Sebuah insiden yang mengguncang ketenangan Kota Banyuwangi kini tengah
bergulir di meja penyidikan Polresta Banyuwangi.
Seorang pria
bernama Muhammad Murni diduga menodongkan senjata api dan mengancam seorang
juru parkir bernama Fanani di Jalan Banterang, kawasan yang biasanya ramai oleh
aktivitas warga. Insiden yang terjadi di depan publik ini sontak menarik
perhatian masyarakat karena menampilkan aksi "koboy" yang jarang
terjadi di kota kecil ini.
Kasus ini
menjadi sorotan lantaran ancaman kekerasan yang dilakukan tidak hanya mengejutkan
Fanani, tetapi juga menyisakan trauma dan ketakutan pada pekerja parkir
lainnya.
Menurut
keterangan Wakil Kepala Polresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu Darmawan, pihak
kepolisian segera mengambil langkah tegas dengan menggali bukti dan memeriksa
sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.
"Ada
tiga saksi yang sudah kami mintai keterangan. Kami berusaha objektif dan
mendalam, termasuk menghadirkan para ahli," ujar AKBP Dewa Putu Darmawan,
Kamis (7/11/2024).
Ia
menambahkan bahwa polisi juga memanggil ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli
pengawasan senjata api untuk mendalami unsur ancaman kekerasan dan pemakaian
senjata api dalam insiden ini.
Selain
memeriksa saksi-saksi, Polresta Banyuwangi juga tengah menyisir rekaman CCTV
untuk memastikan kronologi kejadian dan mengevaluasi ucapan serta gerak-gerik
Muhammad Murni yang dianggap mengancam.
"Kami
fokus pada penggalian bukti terkait tindakan ancaman kekerasan yang dilakukan.
Ini bukan hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga ketakutan yang ditimbulkan
bagi korban dan masyarakat sekitar," tegasnya.
Hingga kini,
status Muhammad Murni masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan
status tersebut akan meningkat menjadi tersangka jika bukti-bukti semakin
menguat. Berdasarkan Pasal 335 ayat 1 ke 1 e KUHP, ancaman kekerasan yang
melibatkan senjata dapat dikenakan sanksi hukum berat.
Di tengah
suasana yang semakin hangat menjelang Pemilu Serentak 2024, Polresta Banyuwangi
menyerukan agar masyarakat tetap tenang dan menjaga kondusivitas. Pesan dari
Kapolresta Banyuwangi agar menjaga keamanan bersama sejalan dengan langkah
hati-hati polisi dalam menangani kasus ini.
"Menjelang
Pemilu, kami harus memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Pesan dari Kapolresta adalah mari kita sama-sama menjaga kondusivitas,"
pungkas AKBP Dewa.
Meskipun
Muhammad Murni dan Fanani dikabarkan telah berdamai, pihak kepolisian
menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan demi memastikan bahwa
keadilan ditegakkan, serta untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa
tidak terulang di kemudian hari. (Jok/Rn//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.