Brutal! Mahasiswi Diserang di Kontrakan, Polisi Beberkan Motif Pelaku
news.mediabanyuwangi.com | Selasa, 08/10/2024 20:45
Pelaku Diamankan di Polsek Cluring. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com – Sebuah aksi kekerasan menggemparkan warga Kecamatan
Cluring, Banyuwangi, setelah seorang mahasiswi menjadi korban penyerangan
brutal. Madita Romadhani Pertiwi (24), warga Desa Kradenan, Kecamatan
Purwoharjo, diserang di kontrakannya pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, usai
pulang dari latihan silat.
Kapolsek
Cluring, AKP Abdul Rohman, melalui Kanit Reskrim Aiptu Slamet Edi,
mengungkapkan bahwa pelaku, Hadad Maliki Nur, seorang pemuda pengangguran dari
Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, memanjat tembok setinggi dua meter di
belakang rumah korban untuk masuk ke dalam kontrakan.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan, pelaku membawa gagang cangkul dari kayu sebagai senjata. Dia
masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci dan menggeledah tas korban,
mengambil uang sebesar Rp61.000,” jelasnya.
Saat itu,
Madita tengah tertidur di ruang tengah. Pelaku mematikan lampu untuk
menghilangkan jejaknya dan mencoba mencari barang berharga lain, termasuk
ponsel, namun tidak menemukannya. Beberapa saat kemudian, Madita terbangun dan
melihat pelaku. Tanpa pikir panjang, Hadad langsung menyerangnya dengan gagang
cangkul, memukul korban berkali-kali di bagian tangan dan wajah.
Teriakan
Madita yang kesakitan membuat suasana semakin mencekam. Hadad sempat membungkam
mulut korban, namun akhirnya melarikan diri melalui pintu dapur dan bersembunyi
di rumah kontrakan temannya yang berlokasi tepat di sebelah rumah korban.
Untungnya, teriakan korban didengar warga sekitar, yang segera menghubungi
Polsek Cluring.
Tak butuh
waktu lama, Unit Reskrim Polsek Cluring yang dipimpin Kanit Reskrim Slamet Edi,
bersama warga setempat, berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi. Hadad
ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Polsek Cluring dengan barang bukti
berupa gagang cangkul serta uang hasil curian.
“Pelaku dijerat
dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, percobaan pencurian,
serta penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, Jo.
Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ungkap Slamet Edi.
Sementara
itu, Madita yang mengalami luka parah akibat serangan tersebut, kini tengah
mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami
kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Peristiwa
tragis ini mengingatkan warga akan pentingnya kewaspadaan, terutama dalam
menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar. (Ron//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.