JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025

Brutal! Mahasiswi Diserang di Kontrakan, Polisi Beberkan Motif Pelaku

BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com – Sebuah aksi kekerasan menggemparkan warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi, setelah seorang mahasiswi menjadi korban penyerangan brutal. Madita Romadhani Pertiwi (24), warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo, diserang di kontrakannya pada Jumat dini hari, 4 Oktober 2024, usai pulang dari latihan silat.

Kapolsek Cluring, AKP Abdul Rohman, melalui Kanit Reskrim Aiptu Slamet Edi, mengungkapkan bahwa pelaku, Hadad Maliki Nur, seorang pemuda pengangguran dari Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, memanjat tembok setinggi dua meter di belakang rumah korban untuk masuk ke dalam kontrakan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku membawa gagang cangkul dari kayu sebagai senjata. Dia masuk melalui pintu dapur yang tidak terkunci dan menggeledah tas korban, mengambil uang sebesar Rp61.000,” jelasnya.

Saat itu, Madita tengah tertidur di ruang tengah. Pelaku mematikan lampu untuk menghilangkan jejaknya dan mencoba mencari barang berharga lain, termasuk ponsel, namun tidak menemukannya. Beberapa saat kemudian, Madita terbangun dan melihat pelaku. Tanpa pikir panjang, Hadad langsung menyerangnya dengan gagang cangkul, memukul korban berkali-kali di bagian tangan dan wajah.

Teriakan Madita yang kesakitan membuat suasana semakin mencekam. Hadad sempat membungkam mulut korban, namun akhirnya melarikan diri melalui pintu dapur dan bersembunyi di rumah kontrakan temannya yang berlokasi tepat di sebelah rumah korban. Untungnya, teriakan korban didengar warga sekitar, yang segera menghubungi Polsek Cluring.

Tak butuh waktu lama, Unit Reskrim Polsek Cluring yang dipimpin Kanit Reskrim Slamet Edi, bersama warga setempat, berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi. Hadad ditangkap tanpa perlawanan dan digiring ke Polsek Cluring dengan barang bukti berupa gagang cangkul serta uang hasil curian.

“Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, percobaan pencurian, serta penganiayaan berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHP, Jo. Pasal 53 KUHP, dan Pasal 351 ayat (2) KUHP,” ungkap Slamet Edi.

Sementara itu, Madita yang mengalami luka parah akibat serangan tersebut, kini tengah mendapatkan perawatan medis intensif. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Peristiwa tragis ini mengingatkan warga akan pentingnya kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar. (Ron//MB).



Sebarkan :

Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.



JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025