JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025

Dua Maling Gasak Uang Pedagang Pasar Blambangan Terrekam CCTV

BANYUWANGI, news.mediabanyuwangi.com – Aksi pencurian yang dilakukan dua orang di Pasar Blambangan, Banyuwangi, menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Dengan strategi matang, keduanya menyamar sebagai pembeli dan berhasil mencuri uang senilai Rp5 juta dari lapak seorang pedagang yang tak curiga. Aksi tersebut bahkan terekam dengan jelas oleh kamera pengawas yang ada di lokasi kejadian.

Kapolsek Kota Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, memaparkan bagaimana aksi pencurian ini terencana rapi, menyerupai adegan dalam film. Menurutnya, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.

“Satu pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, sedangkan rekannya merangkak masuk ke area penyimpanan uang tanpa diketahui korban,” ungkap AKP Hadi.

Dalam rekaman CCTV, Ahmad Dahlan (29), yang mengenakan jaket biru, tampak berbincang ramah dengan Sumini (58), seorang pedagang di pasar tersebut. Ahmad mengalihkan perhatian Sumini dengan pura-pura memesan beberapa barang, membuat korban meninggalkan lapaknya. Di saat yang sama, pelaku kedua, Ketut Rio (24), memanfaatkan kesempatan untuk menyelinap masuk dan mengambil uang di dalam laci.

Menurut AKP Hadi, insiden yang terjadi awal Oktober itu sempat menghebohkan pedagang pasar. Sumini baru sadar telah menjadi korban pencurian setelah pelaku kabur, meninggalkan barang yang sempat dipesan tanpa membayar. Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan korban.

“Unit Reskrim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap Ahmad Dahlan di sebuah penginapan di Banyuwangi,” ujar AKP Hadi.

Setelah menangkap Ahmad, polisi mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap Ketut Rio di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian di pasar dengan modus yang serupa.

“Ini adalah aksi kelima mereka di wilayah Banyuwangi,” tambahnya.

Kini, kedua pelaku harus berhadapan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, uang hasil kejahatan dilaporkan sudah habis digunakan untuk berfoya-foya. (Red/Jok//MB).



Sebarkan :

Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.



JUMAT, 5 SEPTEMBER 2025