Dua Maling Gasak Uang Pedagang Pasar Blambangan Terrekam CCTV
news.mediabanyuwangi.com | Jumat, 01/11/2024 22:20
Polsek Kota Banyuwangi menunjukan barang bukti yang di curi oleh dua maling. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,
news.mediabanyuwangi.com – Aksi pencurian yang dilakukan dua orang di Pasar
Blambangan, Banyuwangi, menjadi perhatian khusus aparat kepolisian. Dengan
strategi matang, keduanya menyamar sebagai pembeli dan berhasil mencuri uang
senilai Rp5 juta dari lapak seorang pedagang yang tak curiga. Aksi tersebut
bahkan terekam dengan jelas oleh kamera pengawas yang ada di lokasi kejadian.
Kapolsek
Kota Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, memaparkan bagaimana aksi pencurian ini
terencana rapi, menyerupai adegan dalam film. Menurutnya, kedua pelaku memiliki
peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Satu pelaku
bertindak sebagai pengalih perhatian, sedangkan rekannya merangkak masuk ke
area penyimpanan uang tanpa diketahui korban,” ungkap AKP Hadi.
Dalam
rekaman CCTV, Ahmad Dahlan (29), yang mengenakan jaket biru, tampak berbincang
ramah dengan Sumini (58), seorang pedagang di pasar tersebut. Ahmad mengalihkan
perhatian Sumini dengan pura-pura memesan beberapa barang, membuat korban
meninggalkan lapaknya. Di saat yang sama, pelaku kedua, Ketut Rio (24),
memanfaatkan kesempatan untuk menyelinap masuk dan mengambil uang di dalam
laci.
Menurut AKP
Hadi, insiden yang terjadi awal Oktober itu sempat menghebohkan pedagang pasar.
Sumini baru sadar telah menjadi korban pencurian setelah pelaku kabur,
meninggalkan barang yang sempat dipesan tanpa membayar. Tak butuh waktu lama
bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan korban.
“Unit
Reskrim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap Ahmad Dahlan di sebuah
penginapan di Banyuwangi,” ujar AKP Hadi.
Setelah
menangkap Ahmad, polisi mengembangkan kasus ini hingga akhirnya berhasil
melacak dan menangkap Ketut Rio di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan
pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan komplotan spesialis pencurian di
pasar dengan modus yang serupa.
“Ini adalah
aksi kelima mereka di wilayah Banyuwangi,” tambahnya.
Kini, kedua
pelaku harus berhadapan dengan hukum. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP
dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, uang hasil
kejahatan dilaporkan sudah habis digunakan untuk berfoya-foya. (Red/Jok//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.