Tanpa Camat, Gaji Staf Kecamatan Cluring Tertahan Beberapa Bulan.
news.mediabanyuwangi.com | Kamis, 03/10/2024 13:30
Kantor Kecamatan Cluring. (Foto.Dok: Istimewa )
BANYUWANGI,news.mediabanyuwangi.com –
Sudah dua bulan terakhir, staf di Kecamatan Cluring menghadapi masalah serius.
Gaji yang mereka nantikan tak kunjung cair sejak pensiunnya Camat setempat, dan
hingga kini belum ada pengganti. Kondisi ini menimbulkan keresahan, karena
penghasilan tetap mereka tertahan tanpa kejelasan waktu pencairan.
Salah satu
staf yang enggan disebut namanya mengungkapkan kegelisahannya, “Kami sudah
bekerja dua bulan tanpa gaji, sementara kebutuhan hidup terus berjalan. Ini
situasi yang sangat sulit bagi kami.” Terangnya.
Untuk
menyelesaikan masalah keterlambatan gaji di Kecamatan Cluring, staf dapat
melaporkannya ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kabupaten, mengajukan
permohonan resmi untuk klarifikasi, berkoordinasi dengan serikat pekerja,
melibatkan BKPSDM, atau mencari bantuan hukum jika diperlukan.
Sementara itu,
Ketua LSM-PSN, Uny Saputra, menyarankan agar staf di Kecamatan Cluring
menangani keterlambatan gaji secara profesional.
“Mereka
harus segera menghubungi atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan
menjelaskan dampak finansial yang mereka alami. Dokumentasi komunikasi juga
penting sebagai bukti. Jika belum ada solusi, mereka dapat mengajukan
permohonan resmi melalui surat serta melakukan tindak lanjut yang konsisten agar
hak mereka segera dipenuhi,” terangnya.
Ia juga
menambahkan bahwa, "Langkah-langkah ini tidak hanya membantu staf
mendapatkan jawaban, tetapi juga mendorong transparansi dari pihak terkait
untuk menangani masalah ini secara serius." Uangkap Uny.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai
berhak mendapatkan gaji yang harus dibayarkan tepat waktu.
Selain itu,
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga menegaskan
pentingnya pemenuhan hak-hak pegawai, termasuk pembayaran gaji.
Kondisi ini
diharapkan segera mendapat perhatian dari pihak terkait, agar staf Kecamatan
Cluring dapat kembali menerima hak mereka sesuai aturan yang berlaku. (Ron//MB).
Sebarkan :
Ikuti diskusi dan kirim pendapat anda melalui form di bawah ini.